Makalah Etika Profesi - Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Perlindungan konsumen




MAKALAH
ETIKA PROFESI  IT
“ Transaksi Elektronik Dan Tanda Tangan Digital Terhadap Perlindungan Konsumen”








Di Susun Oleh:
Kelompok 5
AFIF MUSTOFA
ARIF FUJIANTO
NURUL FAJRIYAH
SONIAT DAMAI . T
WAWAN SETIAWAN (KELAS SI D)
SISTEM INFORMASI 6 PAGI


STMIK INSAN PEMBANGUNAN
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung-Tangerang Telp. (021) 59492836
Periode 2015







KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami  sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN TANDA TANGAN DIGITAL TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
            Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Ibu Yulis Nuryanti, S.Kom.,M.Kom Selaku Dosen mata kuliah ETIKA PROFESI IT yang telah memberikan tugas mengenai makalah ini sehingga pengetahuan kami dalam penulisan karya ilmiah makin bertambah dan hal itu sangat bermanfaat bagi penyusunan skripsi di kemudian hari.
2.      Pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah turut membantu sehingga makalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

                                                                                        

   Tangerang, 24  Mei  2015


(Penulis)






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang  
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia pada milenium ketiga, antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia , bukan saja di Negara-negara maju tapi juga dinegara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan Informasi sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Kecanggihan Teknologi Informasi ini telah memberikan fasilitas-fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang sangat membantu pekerjaan manusia serta kebutuhan-kebutuhan lainya.perpaduan teknologi komputer dengan teknologi telekomunikasi telah mampu menciptakan jaringan-jaringan atau computer network yang bersifat mendunia, aplikasinya pun kini semakin berkembang bukan hanya dilingkungan Universitas, Pusat penelitian dan Laboratorium untuk keperluan yang bersifat ilmiah atau Riset, akan tetapi kini telah berkembang dilingkungan perusahaan, Perbankan, Instansi Pemerintah, Militer/Hankam, Hukum dan Peradilan dan individu/perorangan.kini ada kecenderungan  bahwa berbagai kebijakan didasarkan pada sistem komputer. Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer  lebih dari tiga ratusan ribu (300.000) network of networks yang menjangkau sekitar seratus (100) Negara di dunia setiap 30 menit (waktu rata-rata) muncul satu jaringan tambahan lagi atau ratusan halaman informasi web pages yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada  yaitu sekitar lima puluhan juta halaman, ditafsirkan bahwa memakai internet akan melonjak melebihi seratus juta orang diawal tahun 2000.
Seiring dengan perkembangan globalisasi, dunia perdagangan dan dunia bisnis ikut berkembang dengan munculnya model transaksi bisnis dengan teknologi tinggi (high-tech improvement). Kondisi ini di satu pihak membawa keuntungan terutama karena  efisiensi, namun di pihak lain membawa keraguan terutama untuk permasalahan hukum mengenai legal certainty atau kepastian hukum, keabsahan transaksi bisnis, masalah tanda tangan digital (digital signature), data massage, jaminan keaslian (authenticity) data, kerahasiaan dokumen (privacy), hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran kontrak (breach of contract), serta hukum yang diterapkan (aplicable law) bila terjadi sengketa,  pajak (tax), juga perlindungan terhadap konsumen pengguna (protections of consumers). Maka makalah ini bertujuan untuk mengangkat seputar permasalahan hukum dalam transaksi (perdagangan) melalui media elektronik (e-commerce) serta aspek hukum perlidungan konsumen dalam transaksi melalui media elektronik (e-commerce). 
  1. Rumusan Masalah
Dari uraian diatas timbul beberapa pokok permasalahan berkaitan dengan Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital, Terhadap Perlindungan Konsumen yaitu :
1)      Apa yang di maksud dengan Transaksi Elektronik?
2)      Apa yang dimasud dengan Tanda Tangan Digital?
3)      Bagaimana Hukum Perlindungan Konsumen dalam transaksi media elektronik?
  1. Tujuan penulisan
  1. Merupakan tugas dari matakuliah Etika Profesi IT dan untuk melatih kemampuan seorang mahasiswa dalam membuat makalah guna meningkatakan kemampuan matakuliah Etika Profesi IT .
  2. Agar kita bisa mengetahui lebih jauh tentang Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Terhadap Perlindungan Konsumen
  3. Untuk pembalajaran dan pengembangan dimasa mendatang.
  1. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
1)      Bermanfaat suatu proses belajar untuk mengetahui mengenai Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Terhadap Perlindungan Konsumen.
2)      Untuk menambah pengetahuan dan informasi  di dunia Internet.
3)      Menumbuhkan kreativitas, untuk berpikir ke masa yang akan datang.






BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Transaksi Elektronik
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya. Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak memiliki kewenangan untuk memili hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik international yang dibuatnya. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
  1. Manfaat Transaksi Elektronik
1)      Mencari produk lebih cepat
Hal ini tidak lagi tentang mendorong keranjang belanja ke lorong yang benar, atau produk yang diinginkan. Di sebuah situs e-commerce, pelanggan dapat mengklik navigasi intuitif atau menggunakan kotak pencarian untuk segera mempersempit pencarian produk mereka. Beberapa situs web mengingat preferensi pelanggan dan daftar belanja untuk memfasilitasi pembelian berulang.
2)      Mengeliminasi waktu dan biaya perjalanan
Kadang-kadang pelanggan melakukan perjalanan jauh untuk mencapai toko fisik yang mereka sukai. E-commerce memungkinkan mereka untuk mengunjungi toko yang sama secara virtual, hanya dengan beberapa kali klik.
3)      Memberikan perbandingan berbelanja
Transaksi Elektronik memfasilitasi perbandingan berbelanja. Ada beberapa layanan online yang memungkinkan pelanggan untuk menelusuri beberapa pedagang Transaksi Elektronik dan menemukan harga terbaik.


4)      Transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara berkelompok
Meskipun ada setara fisik untuk transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara berkelompok, belanja online membuatnya jauh lebih nyaman.
5)      Memberikan banyak informasi
Ada keterbatasan jumlah informasi yang dapat ditampilkan di toko fisik. Sulit untuk membekali karyawan untuk menanggapi pelanggan yang membutuhkan informasi di seluruh lini produk. Situs web e-commerce dapat membuat informasi tambahan dengan mudah untuk pelanggan. Sebagian besar informasi ini disediakan oleh vendor, dan tidak ada biaya apapun untuk membuat atau menjaganya.
  1. Tujuan Transaksi Elektronik
1)      Agar orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser.
2)      Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, teapai menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi (release, product review, konsultasi, dll)
3)      Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual : responsif (respon yang cepat dan ramah), dinamis, informatif dan komunikatif
4)      Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
  1. Ancaman Dalam Transaksi Elektronik
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
·         System Penetration : Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
·          Authorization Violation : Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses sebuah sistim.
·         Communications Monitoring : Seseorang dapat memantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
·         Communications Tampering : Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistim server palsu yang dapat menipu banyak orang untuk memberikan informasi rahasia mereka secara sukarela.
·         Denial of service : Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
*      Kelebihan Transaksi elektronik :
ü  Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses pemasaran
ü  Meningkatkan daya saing perusahaan
ü  Menggantikan konsep manual
ü  Pertukaran data atau informasi jadi lebih mudah
ü  Memudahkan bagi calon pembeli untuk melakukan pembelian produk khususnya produk yang sulit dicari atau jauh dari tempat tinggalnya
ü  Dalam melakukan transaksi melibatkan intitusi lain, sehingga menguntungkan bagi intitusi itu.
*      Kekurangan Transaksi Elektronik:
ü  Produk yang dijual tidak semuanya ditampilkan
ü  Penjelasan produk kurang jelas
ü  Harga terkadang tidak sesuai
ü  Produk kurang dikenal oleh masyarakat
ü  Kurang aman dalam melakukan transaksi
ü  sering dijadikan untuk melakukan tindak kejahatan, khususnya penipuan.
Penipuan dalam transaksi online banyak dilakukan oleh orang-orang yang paham betul tentang kehidupan dunia maya. Sama seperti halnya dengan penipuan di dunia nyata, penipuan di dunia maya melibatkan orang-orang yang sangat berkompeten dibidang ini. Dalam modus ini, pelaku akan melakukan kejahatan dengan cara melakukan promosi tentang penjualan sebuah produk tertentu dengan menggunakan alamat site palsu. Sebagai contoh, orang yang menipu biasanya akan memajang barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh pembaca iklan. Jika ada yang tertarik dan akan melakukan transaksi online, pihak pelaku akan membuat sebuah form pemesanan sama persis dengan form pemesanan website asli. Sebagai contoh, jika dalam sebuah website resmi memiliki nama www.free-hotstory.blogspot.com maka pelaku akan menggandakan site tersebut dan memalsukan nama (misalnya ini ) menjadi “fee-hotdst” Secara tidak langsung korban akan langsung percaya dengan site resmi palsu tersebut. Jika korban memasukan nomor kartu kreditnya maka nomor tersebut akan direkam dan digunakan sebagai akses oleh pelaku untuk membeli barang di internet dengan menggunakan rekening korban.
*      Contoh Kasus
Kasus ini di ambil dari postingan F David Talalo, di Forum fotografer.net
Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko – Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903.
Bodohnya, saya terlanjur mentransfer uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. baru kemudian setelah itu konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup. barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax.
Hukuman terhadap pelaku penipuan transaksi elektronik adalah tentang ketentuan pidana pasal 45 ayat 2 disebutkan : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  1. Tanda Tangan Digital
Pengertian tanda tangan elektronik atau disebut tanda tangan Digital adalah Tanda Tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terakit dengan Informasi Elekronik lainya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Tanda tangan elektronik dapat dibuat atau diperoleh dari berbagai macam metode dan teknologi sepanjang verifikasi dan autenfikasi. Fungsi tanda tangan elektronik, Seperti tanda tangan biasa , tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Maksudnya tangan tangan  elektronik dapat digunakan untuk mengidentifikasi si penandatangan terkait dengan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik, dan untuk mengindikasikan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik tersebut.
Berdasarkan pengertian dan fungsi tanda tangan elektronik, tanda tangan elektronik dapat berupa :
ü  Tindakan menekan ikon "yes" atau "i accept";
ü   Tanda tangan basah yang yang dipidai(scan);
ü   Pengunaan personal identification (PIN);
ü  Tanda tangan yang menggunakan teknik kritografy;
ü  Tanda tangan yang menggunakan teknik biometrik;
Tanda tangan digital adalahh tanda tangan elektronik yang menggunakan teknik kriptografi. Dengan kata lain, tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda tangan elektronik. Tanda tangan digital dibuat dan diverifikasi dengan menggunakan teknik ini, pesan ditransformasikan ke dalam bentuk yang tidak terbaca dan dapat dikembalikan menjadi bentuk semula jika pesan itu dibuka dengan kunci yang tepat.  Tanda tangan elektronik biasanya digunakan dalam transaksi elektronik sebagai cara melakukan otentifikasi para pihak.
Untuk memastikan kebenaran tanda tangan elektronik, maka hendaknya suatu tanda elektronik memenuhi unsur berikut :
1)      Data yang dimasukkan hanyalah berkaitan dengan si pemilik tanda tangan dan oleh si pemilik saja, Pada saat memasukkan data hanya diketahui oleh orang itu saja.
2)      Jika terjadi perubahan data terhadap tanda tangan elektronik selepas waktu penandatanganan, maka harus dapat diketahui.
3)      Ada tata cara tertentu yang dapat memastikan siapa yang melakukan tanda tangan elektronik tersebut.
Secara sederhana terdapat metode pengamanan tertentu untuk memastikan kebenaran transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik, yaitu dengan menggunakan password simetris dan asimetris. Pasword simetris adalah password yang sama untuk digunakan oleh pengirim dan penerima informasi elektronik. Sedangkan password asimetris ialah password yang berbeda yang dimiliki oleh pengirim, maupun penerima. Kedua-duanya secara tekhnikal dapat menjamin kerahasiaan sekaligus memastikan para pihak dalam transaksi elektronik yang didalamnya juga terdapat data elektronik.
Sebuah tanda tangan elektronik akan menjadi alat bukti yang sempurnya jika ia memenuhi beberapa syarat, yaitu :
·         Reliable atau dapat dipertanggung jawabkan oleh si pembuat tanda tangan.
·          Autenticity atau otentik. Hal ini terkait dengan identitas si pembuat, kewenangan, kedudukan hukum dan data usernya.
·         Integrity yaitu terkait dengan keutuhan data yang dikirimkan.
·         Tidak dapat disangkal. Untuk itu si pembuat tanda tangan harus memastikan bahwa tanda tangan tersebut miliknya. Dan  bersifat rahasia (confidencial).
*      Kelemahan dan Keunggulan Tanda Tangan Digital
Kelemahan yang masih menyertai teknologi tanda tangan digital adalah:
    1. Biaya tambahan secara institusional: Tanda tangan digital memerlukan pembentukan otoritas-otoritas yang berhak menerbitkan sertifikat serta biaya-biaya lain untuk menjaga dan mengembangkan fungsi-fungsinya.
    2. Biaya langganan:  Penanda tangan memerlukan perangkat lunak aplikasi dan juga membayar untuk memperoleh sertifikasi dari otoritas yang berhak mengeluarkan sertifikat. 
Sedangkan kelebihan yang paling utama dari  adanya tanda tangan digital adalah lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen elektronik. Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi dokumen dan kunci privat secara unik.
*      Contoh Kasus Transaksi dan Tanda Tangan Digital
Dalam kasus seorang bapak, telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa transaksi dilakukan dengan menggunakan tanda tangan digital dan barang tidak pernah dikirim oleh pihak penjual. Berdasarkan gambaran umum diatas, transaksi yang dilakukan dengan sistem pembayaran dengan menggunakan tanda tangan digital tidak dapat dikatakan tidak sah, karena memang sudah diperjanjikan sebelumnya. Besarnya angka atau tagihan yang harus dibayarkan oleh Bapak juga tidak mungkin diadakan perubahan, karena sudah dibayarkan oleh Bapak. Jika si penjual tidak mengirimkan barang yang diperjanjikan, maka pokok persoalan bukan pada "penggunaan tanda tangan digital", tapi pada perjanjian pokok yang bapak lakukan. Artinya pihak penjual telah wanprestasi, karena perjanjian tidak terlaksana dikarenakan barang belum terkirimkan.
Upaya hukum yang Bapak dapat lakukan atas kasus ini tidak sesulit yang Bapak bayangkan. Karena layaknya perjanjian biasa, jika ada salah satu pihak wanprestasi maka pihak yang dilakukan dapat menuntut pelaksanaan wanprestasi. Jika Bapak mengetahui alamat penyelenggara jasa perdagangan via internet tersebut, maka Bapak dapat mengajukan peringatan atau pemberitahuan kepada penyelenggara jasa tersebut baik melaui e-mail atau surat langsung yang menegaskan bahwa perjanjian belum terlaksana dikarenakan barang belum terkirimkan.
  1. Perlindungan Konsumen
*      Tujuan Perlindungan Konsumen
  1. Mengangkat harkat & martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  2. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, & menuntut hak-haknya sebagi konsumen.
  3. Menumbuhkan kesadaran pelaku mengenai pentingnya akan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  4. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.


*      5 Asas Dalam Perlindungan Konsumen
  1. Asas Manfaat adalah segala upaya dlm menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memebrikan manfaat yangg sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara keseluruhan.
  2. Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen & perusahaan untuk memperoleh haknya & melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, perusahaan, & pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
  4. Asas Keamanan & Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan & keselamatan kpd konsumen dalam penggunaan, pemakaian, & pemanfaatan barang dan jasa yg dikonsumsi atau digunakan.
  5. Asas Kepastian Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati  hukum & memperoleh keadilan dlm penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
*      Hak Konsumen Dan Kewajibannya
ü  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dlm mengkonsumsi barang atau jasa.
ü  Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan.
ü  Hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
ü  Hak utk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
ü  Hak utk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
ü  Hak utk mendptkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yg diterima tidak sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya;
ü  Hak-hak yg diatur dlm ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.”
*      Kewajiban Konsumen
§  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
§  Beritikad baik dlm melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
§  Membayar sesuai dgn nilai tukar yg disepakati.
§  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
*      Kewajiban Pelaku Usaha
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·         Memberikan informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         Menjamin  mutu barang atau jasa yg diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yg berlaku.
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yg dibuat dan/atau diperdagangkan;
·         Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yg diterima atau dimanfaatkan kkonsumen tdk sesuai dgn perjanjian.
*      Larangan Bagi Pelaku Usaha
o   Tidak memenuhi atau tdk sesuai dgn  standaryg dipersyaratkan dlm ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
o   Tidak sesuai dgn berat bersih, isi bersih atau netto, & jumlah dlm hitungan sebagaimana yg dinyatakan dlm label atau etiket barang tsb.
o   Tidak sesuai dgn kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sbgmana dinyatakan dlm label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tsb.
o   Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yg paling baik atas barang tertentu.
o   Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label.
*      Kasus Situs Klikbca Palsu Yang Merugikan Konsumen
Kasus pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, www.klikbca.com , Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com, klikbac.com.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Analisi, Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA, www.klikbca.com. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain.





















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya instrumen perlindungan hukum terhadap konsumen dalam suatu transaksi perdagangan di wujudkan dalam dua (2) bentuk pengaturan, yaitu perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu (undang-undang,peraturan pemerintah,dsb.) yang sifatnya umum untuk setiap orang yang melakukan transaksi dan perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang khusus di buat oleh para pihak, wujudnya dalam bentuk substansi/isi perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha / produsen, seperti ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah: Bedah Aplikasi Gojek

Siklus Produksi

Pengelolaan Aktiva Tetap