Makalah Etika Profesi - Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Perlindungan konsumen
MAKALAH
ETIKA
PROFESI IT
“
Transaksi Elektronik Dan Tanda Tangan Digital Terhadap Perlindungan Konsumen”
Di Susun Oleh:
Kelompok 5
AFIF MUSTOFA
ARIF
FUJIANTO
NURUL
FAJRIYAH
SONIAT DAMAI
. T
WAWAN SETIAWAN (KELAS SI D)
SISTEM INFORMASI 6 PAGI
STMIK INSAN PEMBANGUNAN
Jl. Raya Serang Km. 10 Bitung-Tangerang Telp. (021)
59492836
Periode 2015
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan
karunia-Nya kepada kami sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
“TENTANG TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN TANDA TANGAN DIGITAL
TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN”.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat
bantuan dan tuntunan Allah SWT dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak,
untuk itu dalam kesempatan ini kami menghaturkan rasa hormat dan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Ibu Yulis Nuryanti, S.Kom.,M.Kom Selaku Dosen mata kuliah ETIKA
PROFESI IT yang telah memberikan tugas mengenai makalah ini sehingga
pengetahuan kami dalam penulisan karya ilmiah makin bertambah dan hal itu
sangat bermanfaat bagi penyusunan skripsi di kemudian hari.
2.
Pihak-pihak
yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah turut membantu sehingga
makalah ini bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Kami menyadari
bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan
segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan
baik dan oleh karenanya kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka
menerima masukan, saran dan usul guna
penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Tangerang, 24 Mei
2015
(Penulis)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadirnya
masyarakat informasi (information
society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia
pada milenium ketiga, antara lain ditandai dengan pemanfaatan internet yang
semakin meluas dalam berbagai aktifitas kehidupan manusia , bukan saja di
Negara-negara maju tapi juga dinegara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena
ini pada gilirannya telah menempatkan Informasi sebagai komoditas ekonomi yang
sangat penting dan menguntungkan. Kecanggihan Teknologi Informasi ini telah
memberikan fasilitas-fasilitas dan kemudahan-kemudahan yang sangat membantu
pekerjaan manusia serta kebutuhan-kebutuhan lainya.perpaduan teknologi komputer
dengan teknologi telekomunikasi telah mampu menciptakan jaringan-jaringan atau computer network yang bersifat mendunia, aplikasinya
pun kini semakin berkembang bukan hanya dilingkungan Universitas, Pusat
penelitian dan Laboratorium untuk keperluan yang bersifat ilmiah atau Riset,
akan tetapi kini telah berkembang dilingkungan perusahaan, Perbankan, Instansi
Pemerintah, Militer/Hankam, Hukum dan Peradilan dan individu/perorangan.kini
ada kecenderungan bahwa
berbagai kebijakan didasarkan pada sistem komputer. Internet saat ini telah
menghubungkan jaringan komputer lebih
dari tiga ratusan ribu (300.000) network
of networks yang
menjangkau sekitar seratus (100) Negara di dunia setiap 30 menit (waktu
rata-rata) muncul satu jaringan tambahan lagi atau ratusan halaman informasi web pages yang baru tersajikan setiap
menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada yaitu sekitar lima puluhan juta
halaman, ditafsirkan bahwa memakai internet akan melonjak melebihi seratus
juta orang diawal tahun 2000.
Seiring dengan perkembangan globalisasi, dunia perdagangan dan dunia
bisnis ikut berkembang dengan munculnya model transaksi bisnis dengan teknologi
tinggi (high-tech improvement). Kondisi ini di satu pihak membawa keuntungan
terutama karena efisiensi, namun di pihak lain membawa keraguan terutama
untuk permasalahan hukum mengenai legal certainty atau kepastian hukum,
keabsahan transaksi bisnis, masalah tanda tangan digital (digital signature),
data massage, jaminan keaslian (authenticity) data, kerahasiaan dokumen
(privacy), hukum yang ditunjuk jika terjadi pelanggaran kontrak (breach of
contract), serta hukum yang diterapkan (aplicable law) bila terjadi
sengketa, pajak (tax), juga perlindungan terhadap konsumen pengguna
(protections of consumers). Maka makalah ini bertujuan untuk mengangkat seputar
permasalahan hukum dalam transaksi (perdagangan) melalui media elektronik
(e-commerce) serta aspek hukum perlidungan konsumen dalam transaksi melalui
media elektronik (e-commerce).
- Rumusan Masalah
Dari uraian diatas timbul beberapa pokok permasalahan
berkaitan dengan Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital, Terhadap
Perlindungan Konsumen yaitu :
1) Apa yang di maksud
dengan Transaksi Elektronik?
2) Apa yang dimasud
dengan Tanda Tangan Digital?
3) Bagaimana Hukum
Perlindungan Konsumen dalam transaksi media elektronik?
- Tujuan penulisan
- Merupakan tugas dari matakuliah Etika Profesi IT dan untuk melatih kemampuan seorang mahasiswa dalam membuat makalah guna meningkatakan kemampuan matakuliah Etika Profesi IT .
- Agar kita bisa mengetahui lebih jauh tentang Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Terhadap Perlindungan Konsumen
- Untuk pembalajaran dan pengembangan dimasa mendatang.
- Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah:
1)
Bermanfaat
suatu proses belajar untuk mengetahui mengenai Transaksi Elektronik dan Tanda Tangan Digital Terhadap
Perlindungan Konsumen.
2)
Untuk menambah
pengetahuan dan informasi di dunia Internet.
3)
Menumbuhkan
kreativitas, untuk berpikir ke masa yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Transaksi Elektronik
Adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
komputer, jaringan komputer dan media elektronik lainnya. Penyelenggaraan
transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para
pihak memiliki kewenangan untuk memili hukum yang berlaku bagi transaksi
elektronik international yang dibuatnya. Para pihak yang melakukan transaksi
elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
- Manfaat Transaksi Elektronik
1) Mencari produk lebih cepat
Hal ini tidak lagi tentang
mendorong keranjang belanja ke lorong yang benar, atau produk yang diinginkan.
Di sebuah situs e-commerce, pelanggan dapat mengklik navigasi intuitif atau
menggunakan kotak pencarian untuk segera mempersempit pencarian produk mereka.
Beberapa situs web mengingat preferensi pelanggan dan daftar belanja untuk
memfasilitasi pembelian berulang.
2) Mengeliminasi waktu dan biaya
perjalanan
Kadang-kadang pelanggan melakukan
perjalanan jauh untuk mencapai toko fisik yang mereka sukai. E-commerce
memungkinkan mereka untuk mengunjungi toko yang sama secara virtual, hanya
dengan beberapa kali klik.
3)
Memberikan perbandingan berbelanja
Transaksi Elektronik memfasilitasi perbandingan berbelanja. Ada beberapa layanan online yang
memungkinkan pelanggan untuk menelusuri beberapa pedagang Transaksi Elektronik dan menemukan harga terbaik.
4) Transaksi, tawar-menawar, kupon,
dan pembelian secara berkelompok
Meskipun ada setara fisik untuk
transaksi, tawar-menawar, kupon, dan pembelian secara berkelompok, belanja
online membuatnya jauh lebih nyaman.
5) Memberikan banyak informasi
Ada keterbatasan jumlah informasi
yang dapat ditampilkan di toko fisik. Sulit untuk membekali karyawan untuk
menanggapi pelanggan yang membutuhkan informasi di seluruh lini produk. Situs web e-commerce dapat membuat informasi tambahan dengan mudah untuk
pelanggan. Sebagian besar informasi ini disediakan oleh vendor, dan tidak ada
biaya apapun untuk membuat atau menjaganya.
- Tujuan Transaksi Elektronik
1) Agar orang yang ingin membeli
barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan
interface-nya menggunakan web browser.
2) Menjadikan portal e-commerce /
e-shop tidak sekedar portal belanja, teapai menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,
membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat
informasi (release, product review, konsultasi, dll)
3) Pengelolaan yang berorientasi
pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual :
responsif (respon yang cepat dan ramah), dinamis, informatif dan komunikatif
4) Informasi yang up to date,
komunikasi multi-arah yang dinamis
- Ancaman Dalam Transaksi Elektronik
Threats merupakan
kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset
yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
·
System
Penetration : Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system
computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan
keinginannya.
·
Authorization Violation
: Pelanggaran
atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak
mengakses sebuah sistim.
·
Communications
Monitoring : Seseorang dapat memantau semua
infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah
tempat pada jaringan komunikasi.
·
Communications
Tampering : Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi
seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti mengubah infonnasi transaksi di
tengah jalan atau membuat sistim server palsu yang dapat menipu banyak orang
untuk memberikan informasi rahasia mereka
secara sukarela.
·
Denial
of service : Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber,
dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Kelebihan Transaksi elektronik :
ü
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses pemasaran
ü
Meningkatkan daya saing perusahaan
ü
Menggantikan konsep manual
ü
Pertukaran data atau informasi jadi lebih mudah
ü
Memudahkan bagi calon pembeli untuk melakukan pembelian produk khususnya
produk yang sulit dicari atau jauh dari tempat tinggalnya
ü
Dalam melakukan transaksi melibatkan intitusi lain, sehingga menguntungkan
bagi intitusi itu.
Kekurangan Transaksi Elektronik:
ü Produk yang dijual tidak semuanya
ditampilkan
ü Penjelasan produk kurang jelas
ü Harga terkadang tidak sesuai
ü Produk kurang dikenal oleh
masyarakat
ü Kurang aman dalam melakukan
transaksi
ü sering dijadikan untuk melakukan
tindak kejahatan, khususnya penipuan.
Penipuan dalam transaksi online banyak
dilakukan oleh orang-orang yang paham betul tentang kehidupan dunia maya. Sama
seperti halnya dengan penipuan di dunia nyata, penipuan di dunia maya
melibatkan orang-orang yang sangat berkompeten dibidang ini. Dalam modus ini,
pelaku akan melakukan kejahatan dengan cara melakukan promosi tentang penjualan
sebuah produk tertentu dengan menggunakan alamat site palsu. Sebagai contoh,
orang yang menipu biasanya akan memajang barang ataupun jasa yang dibutuhkan
oleh pembaca iklan. Jika ada yang tertarik dan akan melakukan transaksi online,
pihak pelaku akan membuat sebuah form pemesanan sama persis dengan form
pemesanan website asli. Sebagai contoh, jika dalam sebuah website resmi
memiliki nama www.free-hotstory.blogspot.com maka pelaku akan menggandakan site
tersebut dan memalsukan nama (misalnya ini ) menjadi “fee-hotdst” Secara tidak
langsung korban akan langsung percaya dengan site resmi palsu tersebut. Jika
korban memasukan nomor kartu kreditnya maka nomor tersebut akan direkam dan
digunakan sebagai akses oleh pelaku untuk membeli barang di internet dengan
menggunakan rekening korban.
Contoh Kasus
Kasus ini di ambil dari postingan F
David Talalo, di Forum fotografer.net
Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko – Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903.
Baru baru ini saya tergiur dengan iklan penawaran kamera digital SLR di situs tokobagus.com disitu ditawarkan oleh seorang pengiklan bernama charles zhang yg berdomisili di medan, kamera Nikon D200 body only hanya seharga 2,8jt. pengiklan menyertakan alamat lengkap beserta nama toko – Miracle Komputer di Shopping Centre YUKI Suka Ramai Lt.2 no.29 dan nomor telepon 061-76503903.
Bodohnya, saya terlanjur mentransfer
uang sejumlah 2,8jt ke rekening milik bpk.Syukran. baru kemudian setelah itu
konfirmasi dari pihak mall di medan menyatakan bahwa toko itu sudah tutup.
barang tidak sampai, nota pembelian pun tidak difax.
Hukuman
terhadap pelaku penipuan transaksi elektronik adalah tentang
ketentuan pidana pasal 45 ayat 2 disebutkan : Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Tanda Tangan Digital
Pengertian tanda
tangan elektronik atau disebut tanda tangan Digital adalah Tanda Tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terakit dengan
Informasi Elekronik lainya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
Tanda tangan elektronik dapat
dibuat atau diperoleh dari berbagai
macam metode dan teknologi sepanjang verifikasi dan autenfikasi.
Fungsi tanda tangan elektronik, Seperti tanda tangan biasa , tanda tangan elektronik berfungsi sebagai
alat verifikasi dan autentifikasi. Maksudnya
tangan tangan elektronik
dapat digunakan untuk mengidentifikasi si
penandatangan terkait dengan Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik, dan untuk
mengindikasikan persetujuan Penandatangan atas Informasi
Elektronik tersebut.
Berdasarkan pengertian dan
fungsi tanda tangan elektronik, tanda tangan elektronik dapat berupa :
ü Tindakan menekan ikon "yes" atau "i accept";
ü Tanda tangan basah yang yang dipidai(scan);
ü Pengunaan personal identification (PIN);
ü Tanda tangan yang menggunakan teknik kritografy;
ü Tanda tangan yang menggunakan teknik biometrik;
Tanda tangan digital adalahh tanda tangan elektronik yang menggunakan teknik
kriptografi. Dengan kata lain,
tanda tangan digital merupakan bagian dari tanda
tangan elektronik.
Tanda tangan digital dibuat
dan diverifikasi dengan menggunakan teknik ini, pesan
ditransformasikan ke dalam
bentuk yang tidak terbaca dan dapat dikembalikan
menjadi bentuk semula jika
pesan itu dibuka dengan kunci yang tepat. Tanda tangan elektronik biasanya digunakan dalam transaksi
elektronik sebagai cara melakukan otentifikasi para pihak.
Untuk
memastikan kebenaran tanda tangan elektronik, maka hendaknya suatu tanda
elektronik memenuhi unsur berikut :
1) Data yang dimasukkan hanyalah
berkaitan dengan si pemilik tanda tangan dan oleh si pemilik saja, Pada saat
memasukkan data hanya diketahui oleh orang itu saja.
2) Jika terjadi perubahan data terhadap
tanda tangan elektronik selepas waktu penandatanganan, maka harus dapat
diketahui.
3) Ada tata cara tertentu yang dapat
memastikan siapa yang melakukan tanda tangan elektronik tersebut.
Secara
sederhana terdapat metode pengamanan tertentu untuk memastikan kebenaran
transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik, yaitu dengan menggunakan
password simetris dan asimetris. Pasword simetris adalah password yang sama
untuk digunakan oleh pengirim dan penerima informasi elektronik. Sedangkan
password asimetris ialah password yang berbeda yang dimiliki oleh pengirim,
maupun penerima. Kedua-duanya secara tekhnikal dapat menjamin kerahasiaan
sekaligus memastikan para pihak dalam transaksi elektronik yang didalamnya juga
terdapat data elektronik.
Sebuah
tanda tangan elektronik akan menjadi alat bukti yang sempurnya jika ia memenuhi
beberapa syarat, yaitu :
·
Reliable atau dapat dipertanggung jawabkan oleh si pembuat
tanda tangan.
·
Autenticity atau otentik. Hal ini
terkait dengan identitas si pembuat, kewenangan, kedudukan hukum dan data
usernya.
·
Integrity yaitu terkait dengan keutuhan data yang dikirimkan.
·
Tidak dapat disangkal. Untuk itu si pembuat tanda tangan
harus memastikan bahwa tanda tangan tersebut miliknya. Dan bersifat rahasia (confidencial).
Kelemahan dan Keunggulan Tanda Tangan Digital
Kelemahan yang
masih menyertai teknologi tanda tangan digital adalah:
- Biaya tambahan secara institusional: Tanda tangan digital memerlukan pembentukan otoritas-otoritas yang berhak menerbitkan sertifikat serta biaya-biaya lain untuk menjaga dan mengembangkan fungsi-fungsinya.
- Biaya langganan: Penanda tangan memerlukan perangkat lunak aplikasi dan juga membayar untuk memperoleh sertifikasi dari otoritas yang berhak mengeluarkan sertifikat.
Sedangkan kelebihan yang paling utama dari adanya tanda tangan
digital adalah lebih terjaminnya otentikasi dari sebuah dokumen elektronik.
Tanda tangan digital sangat sulit dipalsukan dan berasosiasi dengan kombinasi
dokumen dan kunci privat secara unik.
Contoh Kasus Transaksi dan Tanda Tangan Digital
Dalam kasus seorang bapak, telah
disepakati oleh kedua belah pihak bahwa transaksi dilakukan dengan menggunakan
tanda tangan digital dan barang tidak pernah dikirim oleh pihak penjual.
Berdasarkan gambaran umum diatas, transaksi yang dilakukan dengan sistem
pembayaran dengan menggunakan tanda tangan digital tidak dapat dikatakan tidak
sah, karena memang sudah diperjanjikan sebelumnya. Besarnya angka atau tagihan
yang harus dibayarkan oleh Bapak juga tidak mungkin diadakan perubahan, karena
sudah dibayarkan oleh Bapak. Jika si penjual tidak mengirimkan barang yang
diperjanjikan, maka pokok persoalan bukan pada "penggunaan tanda tangan
digital", tapi pada perjanjian pokok yang bapak lakukan. Artinya pihak
penjual telah wanprestasi, karena perjanjian tidak terlaksana dikarenakan
barang belum terkirimkan.
Upaya hukum yang Bapak dapat lakukan
atas kasus ini tidak sesulit yang Bapak bayangkan. Karena layaknya perjanjian
biasa, jika ada salah satu pihak wanprestasi maka pihak yang dilakukan dapat
menuntut pelaksanaan wanprestasi. Jika Bapak mengetahui alamat penyelenggara
jasa perdagangan via internet tersebut, maka Bapak dapat mengajukan peringatan
atau pemberitahuan kepada penyelenggara jasa tersebut baik melaui e-mail atau
surat langsung yang menegaskan bahwa perjanjian belum terlaksana dikarenakan
barang belum terkirimkan.
- Perlindungan Konsumen
Tujuan Perlindungan Konsumen
- Mengangkat harkat & martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, & menuntut hak-haknya sebagi konsumen.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku mengenai pentingnya akan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan jasa yg menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
5 Asas Dalam Perlindungan
Konsumen
- Asas Manfaat adalah segala upaya dlm menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memebrikan manfaat yangg sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen & pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen & perusahaan untuk memperoleh haknya & melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, perusahaan, & pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
- Asas Keamanan & Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan & keselamatan kpd konsumen dalam penggunaan, pemakaian, & pemanfaatan barang dan jasa yg dikonsumsi atau digunakan.
- Asas Kepastian Hukum adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum & memperoleh keadilan dlm penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Hak Konsumen Dan Kewajibannya
ü Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dlm
mengkonsumsi barang atau jasa.
ü Hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yg dijanjikan.
ü Hak atas informasi yg benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa.
ü Hak utk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan
ü Hak utk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
ü Hak utk mendptkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yg
diterima tidak sesuai dgn perjanjian atau tdk sebagaimana mestinya;
ü Hak-hak yg diatur
dlm ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.”
Kewajiban Konsumen
§
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
§
Beritikad baik dlm melakukan transaksi pembelian barang
atau jasa.
§
Membayar sesuai dgn nilai tukar yg disepakati.
§
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban Pelaku Usaha
·
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
·
Memberikan informasi yg benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan,
dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin mutu
barang atau jasa yg diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yg berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yg dibuat dan/atau diperdagangkan;
·
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yg diterima atau dimanfaatkan kkonsumen tdk sesuai
dgn perjanjian.
Larangan Bagi Pelaku Usaha
o
Tidak memenuhi atau tdk sesuai dgn standaryg dipersyaratkan dlm ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
o
Tidak sesuai dgn berat bersih, isi bersih atau netto,
& jumlah dlm hitungan sebagaimana yg dinyatakan dlm label atau etiket barang
tsb.
o
Tidak sesuai dgn kondisi, jaminan, keistimewaan, atau
kemanjuran sbgmana dinyatakan dlm label, etiket, atau keterangan barang
dan/atau jasa tsb.
o
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yg paling baik atas barang
tertentu.
o
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sbgmana pernyataan “halal” yg dicantumkan dlm label.
Kasus Situs Klikbca Palsu Yang
Merugikan Konsumen
Kasus pada tahun 2001, internet
banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA,
www.klikbca.com , Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, www.klikbca.com , seperti: wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com,
klickbca.com, klikbac.com.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs
aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya.
Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang
memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan
tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas
keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan
situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA
tersebut.
Analisi, Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker,
karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat
hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan
yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA, www.klikbca.com. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk
black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data
milik pihak lain.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada dasarnya instrumen perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam suatu transaksi perdagangan di wujudkan dalam dua (2) bentuk pengaturan,
yaitu perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu
(undang-undang,peraturan pemerintah,dsb.) yang sifatnya umum untuk setiap orang
yang melakukan transaksi dan perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang
khusus di buat oleh para pihak, wujudnya dalam bentuk substansi/isi perjanjian
antara konsumen dan pelaku usaha / produsen, seperti ketentuan tentang ganti
rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar